MATAN
KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP ( MKCH )
MUHAMMADIYAH
1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah amar ma'ruf nahi munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur'an dan
Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,
untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di
muka bumi.
2.
Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada
Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai
kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat
manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan sprituil,
duniawi dan ukhrawi.
3.
Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a.
Al-Qur'an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW
b. Sunnah
Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh
Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran
Islam.
4.
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi
bidang-bidang:
a. 'Aqidah
Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala
kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut
ajaran Islam.
b. Akhlak
Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada
ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai
ciptaan manusia
c. Ibadah
Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa
tambahan dan perubahan dari manusia.
d. Muamalah
Duniawiyah
Muhammadiyah
bekerja untuk terlaksananya mu'amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan
pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua
kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5.
Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat
karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan,
kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu
negara yang adil dan makmur dan diridhai Allah SWT:
"BALDATUN
THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR"
(Keputusan
Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo)
Catatan :
MKCH
tersebut terbagi menjadi 3 kelompok :
- Kelompok
pertama berisi tentang “Ideologi”
kelompok pertama ini terdiri dari nomor 1
dan 2
- Kelompok
kedua berisi tentang “Faham agama”
kelompok kedua ini terdiri dari nomor 3 dan
4
- Kelompok
ketiga berisi tentang “Fungsi dan Misi Muhammadiyah”
kelompok ketiga ini terdiri dari nomor 5.
Rumusan
Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah:
1. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta
2. Telah disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta
1. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta
2. Telah disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar