KHITTAH MUHAMMADIYAH
HAKIKAT MUHAMMADIYAH
Perkembangan
masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun
karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan
tertentu. Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, di antaranya
bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan
strukturil dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar
manusia.
Muhammadiyah
sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa
mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi-munkar, serta
menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang
dipilihnya ialah masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai
tujuannya: "menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Dalam
melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan di atas prinsip gerakannya,
seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan
Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan
masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan golongan Islam
lainnya.
MUHAMMADIYAH DAN MASYARAKAT
Sesuai
dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan
diri sebagai Gerakan Islam amar ma'ruf nahi-munkar dalam masyarakat, dengan
maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai
dengan Dakwah Jama'ah.
Di samping
itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran
Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya
Penyelenggaraan
amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha
untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
MUHAMMADIYAH DAN POLITIK
Dalam bidang
politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah
harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsional, secara operasional dan
secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara
Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi
masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan
spirituil yang diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap
berpegang teguh pada kepribadiannya
Usaha
Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam
masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku
dalam Muhammadiyah.
Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah
menegaskan bahwa:
Muhammadiyah
adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia
dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak
merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun
Setiap
anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak azasinya dapat tidak memasuki atau
memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan
Muhammadiyah.
MUHAMMADIYAH DAN UKHUWAH ISLAMIYAH
Sesuai
dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam
manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela
kepentingannya.
Dalam
melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan
mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.
DASAR PROGRAM MUHAMMADIYAH
Berdasarkan
landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuan
dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan
sebagai berikut:
Memulihkan
kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota
masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta'at
beribadah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah
masyarakat.
Meningkatkan
pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya
sebagai warga negara, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan
kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat
Menempatkan
kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah
amar-ma'ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di
segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila
dan Undang- Undang Dasar 1945.
Keputusan
Muktamar Muhammadiyah ke-40 1978 di Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar