HARAM MEROKOK ALA JEPANG
Jepang
menjadi salah satu negara yang cukup aktif melakukan larangan merokok
terhadap warga negaranya. Tidak seperti di Indonesia yang hanya mengandalkan
fatwa haram saja, ada berbagai macam perda di sana tentang bahaya merokok.
Nggak
tahu apa peraturan di sana kita sebut saja perda larangan merokok? Berikut
adalah usaha pemerintah Jepang dalam membatasi masyarakatnya mengkonsumsi
barang ini :
- Harga rokok yang setiap tahun semakin meningkat. Sehingga membuat karyawan yang bergaji pas-pasan kehabisan uang jika merokok tiap hari. Jadi seperti haram bagi mereka untuk membelinya.
- Larangan haram tentang merokok dipasang di mana-mana bahkan sampai di kendaraan umum.
- Ada larangan yang melarang merokok sambil berjalan. Jika ketahuan akan didenda yang jumlahnya cukup besar.
- Pemerintah Jepang mengeluarkan semacam perda tentang kartu taspo. Yaitu sebuah kartu tentang izin merokok, Mesin penjual dan toko rokok tidak akan melayani siapapun yang tidak memilikinya, dan hanya dapat dimiliki jika sudah berusia 20 tahun ke atas. Kartu merokok ini bahkan dilengkapi dengan persentase penggunaan rokok perbulan.
- Ada klasifikasi kegiatan merokok dari 1 s.d 10, semakin besar nilainya maka dia bisa dikatakan perokok berat. Cara ini bertujuan menyadarkan masyarakat Jepang tentang bahaya merokok.
- Ada juga larangan mereka merokok di kereta api, di pusat pembelajaan dsb. Tapi perokok juga disediakan tempat khusus merokok. Haram bagi mereka merokok selain di tempat yang sudah disediakan.
Lalu
apakah larangan merokok ini bisa diterapkan di Indonesia minimal tahap
perda sekalipun? Kayaknya agak susah, mengingat kecanduan yang begitu tinggi
terhadap rokok. Belum lagi ada anggapan pelarangan rokok itu haram akan
berdampak pada ekonomi.
Itulah
gaya basa-basi di Indonesia yang selalu tidak bisa tegas ! Sampai kapan hal ini harus terjadi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar