Bimbingan Manasik Haji
Daar Al-Wathan
Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam tetap terlimpah
atas Rasulullah. Amma ba'du:
* Adab-adab haji dan umrah. Allah berfirman:
"(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa
yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah,
dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang
yang berakal" (Q.S Al-Baqarah 197)
- Nabi bersabda: "Disyari'atkannya thawaf
mengelilingi Ka'bah, sa'i antara shafa dan marwah serta melempar jumrah adalah
dalam rangka mengingat/dzikir pada Allah". Beliau r juga
bersabda: "Haji yang mabrur tidak ada balasannya melainkan surga".
- Wahai jamaah haji,
lakukanlah amalan-amalan ibadah haji dalam rangka mengagungkan, memuliakan,
rasa cinta dan ketundukan pada Allah Tuhan semesta alam. Laksanakan dengan
penuh sakinah, tenang dan sesuai dengan
petunjuk Rasulullahr .
- Manfaatkan
tempat-tempat yang agung tersebut dengan memperbanyak dzikir, takbir (Allahu
Akbar), tasbih (Subhaanallah), tahmid
(Alhamdulillah) dan istighfar (Astaghfirullah). Semenjak anda mulai berihram,
berarti anda dalam rangkaian ibadah hingga tahallul.
- Ibadah haji bukan dalam
rangka tamasya atau bermain-main sekehendak hati seperti yang terjadi pada
sebagian orang yang membawa alat permaianan dan nyanyian serta apa yang
menghalangi dzikir pada Allah dan menjerumuskannya pada jurang kemaksiatan. Anda bisa menyaksikan sebagian orang
yang melampaui batas dalam bermain, tertawa, mengejek orang lain dll dari
perbuatan yang diharamkan. Seakan-akan ibadah haji disyari'atkan untuk bersenda
gurau dan bermain.
- Adalah wajib bagi anda
wahai jamaah haji untuk memelihara apa yang Allah wajibkan pada diri anda
berupa shalat jamaah pada waktunya dan amar makruf dan nahi mungkar.
- Sudah selayaknya anda
untuk bersungguh-sungguh untuk berkhidmat serta berbuat baik pada kaum muslimin
dengan memberi pengarahan, nasehat, dan bantuan ketika diperlukan. Selain itu
dengan menyayangi orang yang lemah di antara mereka terutama di tempat-tempat
yang berdesakan dll. Karena kasih sayang terhadap makhluk akan mendatangkan
rahmat dari Sang Khaliq. Allah akan memberi rahmat pada hamba-hamba-Nya yang
berkasih sayang. Jauhilah perbuatan rafats, kefasikan, maksiat dan perdebatan
yang bukan dalam membela kebenaran. Adapun perdebatan untuk membela kebenaran
adalah wajib pada tempatnya.
- Jauhilah sikap memusuhi
atau mengganggu orang lain. Jauhilah ghibah (menggunjing), namimah (adu domba),
celaan, atau memukul (orang lain), begitu pula memandang wanita yang bukan
muhrimnya. Karena hal itu adalah diharamkan baik ketika ihram maupun tidak.
Akan tetapi lebih diharamkan ketika sedang ihram.
Dari Kitab: Al-Manhaj
li Murid Al-Umrah wal Hajj, Syaikh Muhammad bin 'Utsaimin rahimahullah.
Hari Tarwiyah (Tanggal delapan Dzul Hijjah)
* Amalan yang dilakukan :
- Disunnahkan untuk mandi dan memakai wewangian sebelum ihram.
- Disunnahkan bagi yang hajinya tamattu' untuk ihram haji sebelum tergelincir matahari.
- Niat ihram untuk haji dengan mengucapkan: Labbaika Hajjan (Ya Allah aku sambut panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah haji).
- Jika ia khawatir ada halangan untuk menyempurnakan hajinya, maka hendaklah ia mengucapkan syarat : وإن حَبَسَنِيْ حَابِسٌ فَمَحَلِّيْ حَيْثُ حَبَسَنِيْ
"Jika aku terhalang oleh sesuatu, maka
tempat tahallulku adalah di tempat aku terhalangi"
Adapun jika ia tidak khawatir, maka tidak perlu
mengucapkan syarat di atas.
Menuju Mina pada Hari Tarwiyah dan menginap
di sana pada malam sembilan. Tidak keluar dari Mina kecuali setelah terbitnya
matahari dan melakukan shalat lima waktu di sana.
5. Memperbanyak bacaan talbiyah.
( لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبّيْكَ
لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ
وَالْمُلْكُ، لاَ شَرِيْكَ لَكْ )
“Kusambut panggilan-Mu, ya Allah.Kusambut
panggilan-Mu. Kusambut panggilan-Mu.Tiada sekutu bagi-Mu.Kusambut panggilan-Mu.Sesungguhnya
segala puji, karunia dan kekuasaan hanyalah milik-Mu.Tiada sekutu bagi-Mu”.
Bacaan talbiyah ini tetap diucapkan hingga akan melempar Jumrah
'Aqabah pada Hari Kurban
6. Mengqashar
shalat yang empat raka'at tanpa jamak. Dengan melaksanakannya secara jamaah dan
bersungguh-sungguh untuk melakukan shalat witir.
* Nasehat atas beberapa
kesalahan:
1. Tetap memakai ihram dalam posisi idhtiba' (pundak kanan terbuka) dalam melaksanakan
semua amalan haji. Yang disyari'atkan adalah membuka pundak sebelah kanan
ketika thawaf qudum atau thawaf umrah saja.
2. Keyakinan sebagian jamaah haji bahwa ihram adalah dengan
memakai pakaian ihram semata. Yang benar, bahwa memakai pakaian adalah
persiapan untuk ihram dan belum dikatakan ihram. Karena ihram adalah niat
masuk/memulai amalan (haji).
3. Keyakinan sebagian orang adanya warna khusus pakaian ihram
seperti hijau. Ini adalah keliru. Bagi wanita, ia berihram dengan menggunakan
pakaian yang biasa ia pakai (namun bukan pakaian untuk berhias). Adapun pakaian
yang sempit dan tipis maka tidak boleh dikenakan, baik ketika ihram maupun di
luar ihram.
4. Shalat dengan menggunakan kain ihram bawah tanpa mengenakan
kain ihram bagian atas. Ini adalah salah. Nabi r bersabda: "Janganlah salah seorang di antara
kalian shalat dengan hanya memakai satu pakaian, sehingga pundaknya tidak ditutupi
apa-apa" (Muttafaq 'Alaihi)
5. Memendekkan janggut ketika ihram, padahal memangkas dan
mencukur janggut adalah di larang dalam segala keadaan. Dagu termasuk dari janggut
(jadi, janggut yang ada padanya juga tidak boleh di potong - pent).
6. Keyakinan sebagian
jamaah haji bahwa pakaian ihram yang ia pakai di miqat tidak boleh di ganti
meski sudah kotor. Yang benar adalah boleh untuk menggantinya dengan semisalnya
atau mencucinya.
7. Talbiyah secara berjamaah. Ini adalah tidak ada dasarnya.
8. Menjamak shalat ketika di Mina. Padahal yang disyari'atkan
adalah mengqashar tanpa menjamak.
9. Memperbanyak bacaan Al-Qur'an pada tempat-tempat ini. Yang
merupakan tempat-tempat ibadah.
10. Tidak bermalam di Mina malam hari Arafah dengan tanpa uzur.
Hari Arafah (Tanggal
sembilan Dzul Hijjah)
* Amalan yang dilakukan:
1. Menuju Arafah setelah terbitnya matahari pada
tanggal sembilan Dzul Hijjah.
2. Tinggal sementara di Masjid Namirah hingga
tergelincirnya matahari jika hal ini mudah dilakukan. Jika tidak, maka tidak
mengapa, karena hukumnya adalah sunnah.
3. Shalat Dzuhur dan Ashar secara jamak dan
qashar (jamak takdim) seperti yang dilakukan Nabi
r agar
tersedia banyak waktu untuk berada di Arafah dan berdoa.
4. Disunnahkan bagi jamaah haji ketika di Padang
Arafah untuk bersungguh-sungguh dalam dzikir, berdoa dan merendahkan diri pada
Allah Ta'ala. Ketika berdoa, hendaklah mengangkat kedua tangan. Jika ia
bertalbiyah atau membaca Al-Qur'an maka itu juga baik.
5. Berada di Padang Arafah hingga terbenamnya
matahari.
6.Berbuat kebaikan pada sesama jamaah haji
dengan memberikan minuman dan membagi makanan.
* Nasehat atas beberapa
kesalahan:
1. Berada di luar batas Arafah. Padahal perbatasan Padang Arafah
sudah ditandai dengan jelas. Berada di Padang Arafah adalah rukun yang tidak
sempurna ibadah haji melainkan dengannya. (Lembah 'Uranah bukan termasuk dari
Arafah).
2. Sebagian jamaah haji meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya
matahari. Ini adalah tidak diperbolehkan karena menyelisihi As-sunnah (tuntunan
nabi r). Beliau menetap di sana hingga terbenamnya
matahari.
3. Berpayah-payah menuju ke bukit (rahmah) dan menaikinya serta
mengusapnya dan meyakini bahwa ia memiliki keutamaan. Hal ini adalah tidak ada
dasarnya dari amalan nabi r.
4. Sebagian jamaah
haji menghadap Jabal Rahmah ketika
berdoa, walaupun kiblat di belakang, kanan, atau kiri mereka. Hal ini adalah
menyelisihi sunnah. Karena yang dituntunkan adalah menghadap kiblat sebagai
mana yang dilakukan nabi r.
5. Pada Hari Arafah sibuk
dengan tawa, canda, ucapan yang batil dan tidak dzikir serta berdoa di tempat
yang agung tersebut.
6. Sebagian jamaah haji membawa kamera dan menggunakannya di
tempat tersebut. Ini adalah hal yang tidak layak dilakukan jamaah haji.
Malam Muzdalifah
* Amalan yang dilakukan:
1. Dari Arafah berangkat menuju Muzdalifah
setelah terbenamnya matahari dengan penuh sakinah dan khusyu'.
2. Shalat Maghrib dan
Isya secara jamak dan qashar dengan satu adzan dan dua iqamah sesampainya di
Muzdalifah.
3. Jika jamaah haji tidak
mungkin sampai di Muzdalifah sebelum pertengahan malam, maka untuk lebih
hati-hatinya agar shalat maghrib dan isya di jalan.
4. Bersegera tidur
setelah shalat dan tidak sibuk dengan hal lainnya.
5. Menginap di
Muzdalifah. Ini adalah hal yang wajib. Diperbolehkan bagi orang-orang yang
lemah baik laki maupun perempuan untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam
setelah bulan tidak tampak lagi. Adapun siapa yang tidak lemah atau bersama
orang yang lemah, maka ia tetap tinggal di Muzdalifah hingga Shalat Fajar/Subuh
sebagai realisasi mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah r .
6. Bersegera melakukan Shalat
Fajar, kemudian menuju Masy'aril haram
lalu mengesakan Allah dan bertakbir
dan berdoa apa yang ia inginkan sampai langit terlihat kuning sekali. Jika
tidak mudah baginya menuju Masy'aril Haram, maka hendaklah ia berdoa di
tempatnya. Berdasarkan sabda nabi r : "Aku berada di sini dan Muzdalifah
seluruhnya adalah mauqif".
* Nasehat atas beberapa
kesalahan:
1. Tidak berusaha menghadap kiblat ketika Shalat Maghrib, Isya
atau Subuh. Yang wajib bagi jamaah haji adalah bertanya pada orang yang tahu
arah kiblat.
2. Di Muzdalifah sibuk
memungut kerikil sebelum shalat, padahal kerikil boleh di pungut di Mina atau
lainnya.
3. Tidak berusaha mencari batas Muzdalifah ketika bermalam di sana.
4. Mengakhirkan Shalat Maghrib dan Isya hingga pertengahan malam.
Ini tidak diperbolehkan.
5. Sebagian jamaah haji meninggalkan Muzdalifah sebelum
pertengahan malam dan tidak menginap di sana padahal itu adalah termasuk dari
wajib haji.
6. Dispensasi bagi mereka yang kuat untuk meninggalkan Mina
sebelum subuh, padahal yang mendapatkan keringanan adalah mereka yang lemah.
Adapun selain mereka, maka sebelum terbitnya matahari.
7. Menghidupkan malam Muzdalifah dengan shalat, dzikir atau
membaca Al-Qur'an. Ini adalah menyelisihi Sunnah.
8. Mengakhirkan Shalat Subuh hingga mendekati terbitnya matahari
atau setelahnya.
9. Tidur setelah Shalat Subuh.
10. Tergesa-gesanya jamaah haji ketika meninggalkan (Muzdalifah)
dengan kendaraan mereka dan berdesakan dengan jamaah haji sehingga terjadi kecelakaan.
Hari Kurban (tanggal
sepuluh Dzul Hijjah)
* Amalan yang dilakukan:
1. Meninggalkan
Muzdalifah menuju Mina sebelum terbitnya matahari dengan penuh sakinah dan
kekhusyu'an.
2. Disunnahkan untuk
lebih cepat ketika melewati wadi Muhassir, jika hal itu memungkinkan.
3. Menyibukkan diri
dengan talbiyah hingga sampai di Jumrah 'Aqabah, lalu menghentikan bacaan,
menjadikan Mina di sebelah kanan dan Ka'bah di sebelah kirinya, melempar Jumrah
'Aqabah dengan tujuh kerikil secara
berurutan, mengangkat tangan setiap kali lemparan dan bertakbir.
4. Jika jamaah haji sudah
selesai dari melempar Jumrah 'Aqabah, hendaklah menyembelih hadyu. Disunnahkan
baginya untuk menyembelih sendiri jika hal itu memungkinkan, sebagai mana yang
dilakukan oleh nabi r. Ketika menyembelih mengucapkan: بسم
الله والله
أكبر، اللهم هذا منك ولك
"Allah
Maha Besar, Ya Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk-Mu, dengan menyebut nama
Allah"
Hendaknya mengarahkan
(hewan yang disembelih) ke arah kiblat.
5. Jika sudah selesai
menyembelih, menggundul rambut atau memendekkannya. Menggundul adalah lebih
utama. Tidak cukup hanya memendekkan sebagian rambut kepala, bahkan mesti
meratakannya seperti halnya menggundul. Adapun bagi wanita, memendekkan (ujung
rambut) sebesar ujung jari.
6. Setelah melempar
Jumrah 'Aqabah dan menggundul atau memendekkan rambut, dibolehkan bagi orang
yang sedang ihram melakukan apa saja kecuali berhubungan badan dengan istri.
Inilah yang dinamakan tahallul awwal.
7. Disunnahkan setelah
tahallul awal, untuk membersihkan diri, memakai wewangian dan menuju ke Mekkah
untuk melakukan Thawaf Ifadhah. Thawaf
ini dinamakan (Thawaf Ziarah) yang merupakan rukun yang tidak sempurna haji
melainkan dengannya. Setelah itu maka dihalalkan melakukan semuanya termasuk
berjima' (dengan istri).
8. Sa'i antara Shafa dan
Marwah bagi jamaah haji yang tamattu', ifrad dan qiran dan belum thawaf qudum.
9. Jika ia mendahulukan
kurban sebelum lempar jumrah atau mencukur rambut, maka hal itu dibolehkan,
walaupun yang lebih utama adalah melempar, kemudian menyembelih, lalu mencukur
rambut dan thawaf.
* Nasehat atas beberapa
kesalahan:
- Melempar jumrah dari kejauhan dan tidak memastikan sampainya (lemparan kerikil) ke tiang tugu atau ke dalam lubang jumrah.
- Sebagian orang yang fisiknya kuat mewakilkan dalam melempar, padahal mewakilkan hanya diperbolehkan bagi orang yang lemah dan semisalnya.
- Melempar jumrah dengan sandal atau batu besar dan semisalnya.
- Dalam setiap lemparan mengucapkan : اللهم إغضاباً للشيطان، وإرضاءً للرحمن
"Ya Allah (lemparan ini adalah untuk
membuat marah setan dan meridhakan Ar-Rahman (Allah)"
5. Berdiri untuk berdoa di
samping Jumrah Aqabah.
6. Keyakinan sebagian
jamaah haji bahwa mereka melempar setan. Mereka namai tempat lempar jumrah
dengan setan. Ini adalah keyakinan yang salah.
7.
Banyak hadyu yang sudah disembelih sia-sia, padahal mungkin untuk
diberikan pada kaum fakir.
8. Ramal
(berlari kecil) dan idhtiba' (membuka pundak sebelah kanan) dalam thawaf
ifadhah dan wada', padahal yang disyari'atkan pada thawaf pertama baginya.
9. Berdesakan untuk dapat mencium hajar aswad.
Sehingga menyebabkan pertengkaran yang tidak sepantasnya dilakukan dalam ibadah
dan tempat tersebut. Allah Ta'ala berfirman:
"(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats[3],
berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa
yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah,
dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai
orang-orang yang berakal" (Q.S Al-Baqarah 197)
11. Sebagian jamaah haji mengusap semua rukun/siku-siku Ka'bah, dan barangkali mereka juga mengusap dinding-dinding Ka'bah. Ini adalah suatu kejahilan dan kesesatan. Karena mengusap adalah merupakan ibadah dan pengagungan pada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia. Maka wajib untuk mengikuti tuntunan. Yang dicontohkan dari nabi r, beliau tidak mengusap dari Ka'bah kecuali Rukun Yamani dan Hajar Aswad.
12. Mencium Rukun Yamani. Yang disyari'atkan adalah mengusapnya.
13. Mengkhususkan setiap putaran dengan doa khusus.
14. Berdoa secara bersama-sama. Ini akan menyebabkan kegaduhan bagi jamaah lain yang sedang thawaf dan ini adalah termasuk perbuatan bid'ah yang tidak ada dasarnya dari nabi r maupun para shahabat beliau.
15. Langsung shalat di belakang maqam Ibrahim padahal masih penuh sesak. Shalat tersebut mungkin dilakukan di mana saja dari Masjidil Haram.
16. Memanjangkan bacaan pada shalat sunnah thawaf, kemudian mengangkat kedua tangan dan berdoa setelahnya. Ini adalah menyelisihi tuntunan nabi r.
17. Thawafnya sebagian jamaah haji dengan bergandengan tangan,ini akan membuat sesak hamba-hamba Allah (jamaah haji lainnya).
18. Thawaf sekeliling Ka'bah dengan melewati dalam Hijir Ismail, ini adalah tidak benar.
19. Bertakbir ketika mendekati Rukun Yamani dan tidak mengusapnya.
20. Menjamak shalat-shalat selama di Mina.
21. Tidak menginap di Mina.
10. Keyakinan sebagin
orang bahwa hajar aswad dapat memberikan manfaat. Sehingga anda dapati setelah
mereka mengusap hajar aswad tersebut, mereka dengan tangan mereka ke seluruh
bagian tubuh mereka. Ini adalah suatu kejahilan dan kesesatan. Yang dapat
memberikan manfaat hanyalah Allah semata. Ketika Umar mengusap Hajar Aswad
beliau mengatakan: "Sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau tidak dapat
memberikan mudharat ataupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat rasulullah
menciummu, tentulah aku tidak melakukannya.
11. Sebagian jamaah haji mengusap semua rukun/siku-siku Ka'bah, dan barangkali mereka juga mengusap dinding-dinding Ka'bah. Ini adalah suatu kejahilan dan kesesatan. Karena mengusap adalah merupakan ibadah dan pengagungan pada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia. Maka wajib untuk mengikuti tuntunan. Yang dicontohkan dari nabi r, beliau tidak mengusap dari Ka'bah kecuali Rukun Yamani dan Hajar Aswad.
12. Mencium Rukun Yamani. Yang disyari'atkan adalah mengusapnya.
13. Mengkhususkan setiap putaran dengan doa khusus.
14. Berdoa secara bersama-sama. Ini akan menyebabkan kegaduhan bagi jamaah lain yang sedang thawaf dan ini adalah termasuk perbuatan bid'ah yang tidak ada dasarnya dari nabi r maupun para shahabat beliau.
15. Langsung shalat di belakang maqam Ibrahim padahal masih penuh sesak. Shalat tersebut mungkin dilakukan di mana saja dari Masjidil Haram.
16. Memanjangkan bacaan pada shalat sunnah thawaf, kemudian mengangkat kedua tangan dan berdoa setelahnya. Ini adalah menyelisihi tuntunan nabi r.
17. Thawafnya sebagian jamaah haji dengan bergandengan tangan,ini akan membuat sesak hamba-hamba Allah (jamaah haji lainnya).
18. Thawaf sekeliling Ka'bah dengan melewati dalam Hijir Ismail, ini adalah tidak benar.
19. Bertakbir ketika mendekati Rukun Yamani dan tidak mengusapnya.
20. Menjamak shalat-shalat selama di Mina.
21. Tidak menginap di Mina.
Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah)
* Amalan yang dilakukan :
1. Para jamaah haji kembali menuju Mina pada Hari Raya setelah
thawaf dan sa'i. Mereka tinggal di sana sampai selesai hari-hari tasyriq dan
malam-malamnya. Bagi mereka yang hendak meninggalkan Mina pada tanggal dua
belas, maka wajib baginya menginap malam sebelas dan malam dua belas. Adapun
malam tiga belas bagi mereka yang ingin tetap tinggal.
2. Melempar jumrah yang tiga, dimulai dari jumrah yang kecil
(Sughra), sedang(Wustha) kemudian yang besar (Aqabah). Melempar pada setiap
jumrah tujuh kerikil secara berurutan dan bertakbir pada setiap lemparan.
Lempar jumrah dilakukan setelah tergelincirnya matahari.
3. Disunnahkan setelah melempar untuk ke samping kanan dan
menghadap kiblat lalu berdoa dalam waktu yang lama sambil mengangkat kedua
tangan. Ini dilakukan di Jumrah Sughra (kecil) dan Wustha (tengah). Dan tidak
dilakukan di Jumrah 'Aqabah.
4. Thawaf Wada', inilah amalan haji yang terakhir.
5. Memanfaatkan hari-hari (haji) dalam rangka ketaatan pada Allah
yaitu dengan membaca Al-Qur'an, dzikir dan takbir dll.
* Nasehat atas beberapa
kesalahan:
1. Tidak berdoa di
samping Jumrah Sughra dan Wustha.
2. Melempar jumrah
sebelum tergelincirnya matahari padahal waktu melempar dimulai dengan
tergelincirnya matahari.
3. Melempar kerikil
dengan kasar sambil berteriak dan mencela yang diarahkan untuk setan-setan
menurut anggapan mereka. Ini adalah suatu kejahilan. Disyari'atkan melempar
jumrah adalah untuk mengingat Allah. Karena itulah nabi r bertakbir setiap kali melempar.
4. Berdoa di samping
Jumrah 'Aqabah.
5. Sebagian jamaah haji
memulai melempar dari Jumrah 'Aqabah kemudian Wustha lalu Sughra, ini adalah
keliru. Yang benar adalah sebaliknya.
6. Melempar kerikil
sekaligus dengan satu tangan, ini adalah kesalahan fatal. Sebagian ulama
mengatakan: (Jika seseorang melempar dengan satu tangan lebih dari satu
kerikil, maka tidak teranggap kecuali satu kerikil saja). Yang wajib yaitu melempar
satu kerikil satu kerikil sebagaimana yang dilakukan nabi r.
7. Sebagian jamaah haji
meremehkan dalam melempar jumrah. Sehingga anda dapati mereka mewakilkan pada
orang lain padahal mereka mampu melakukannya. Ini adalah menyelisihi apa yang
Allah Ta'ala perintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dalam firman-Nya
"Dan sempurnakanlah ibadah haji
dan umrah karena Allah" (Q.S Al-Baqarah 196)
8. Sebagian mereka
mewakilkan dalam melempar lalu meninggalkan (Mina) pada sore hari tanggal
sebelas (Dzul Hijjah), sehingga ia tidak menginap (malam dua belas) dan tidak
melempar (untuk keesokan harinya).
9. Sebagian jamaah haji
pada hari raya berangkat dari Mina untuk menunaikan thawaf wada' sebelum melempar jumrah, lalu mereka kembali
(ke Mina) untuk melempar jumrah lantas kembali (ke negeri mereka). Ini adalah
tidak diperbolehkan, karena menyelisihi perintah nabi r agar akhir perjanjian jamaah haji adalah (thawaf)
mengelilingi ka'bah/Thawaf wada', sebagai amalan terakhir jamaah haji.
Kami memohon pada Allah Yang Maha Pemurah agar mengabulkan amalan
shalih kita semua, semoga shalawat dan salam tetap tercurah nabi kita Muhammad,
keluarga serta para shahabat beliau.
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam tetap terlimpah
pada yang tidak ada nabi sesudahnya, Muhammad, keluarga dan para sahabat
beliau, amma ba'du:
Saya telah menelaah penjelasan dan peringatan berkaitan dengan
amalan haji dan apa yang dilakukan jamaah haji selama musim haji. Dan beberapa
kesalahan yang terjadi pada sebagian
orang.
Saya mendapatkan tulisan ini cocok dan isinya adalah benar. Bagi
setiap muslim agar mempelajari tuntunan nabi dan menerapkannya. Allah-lah Maha
Pemberi taufik. semoga shalawat dan salam tetap tercurah nabi kita Muhammad,
keluarga serta para shahabat beliau.
[1] Rafats artinya
mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau
bersetubuh. (pent)
[2] Yang dimaksud adalah
Quzah, yaitu gunung yang sangat terkenal di Muzdalifah. Hadits ini merupakan
hujjah/alasan para ulama fikih bahwa Masy'ar il Haram adalah Quzah. Jumhur ulama tafsir dan
sejarah serta ulama hadits berkata: Masy'aril Haram adalah seluruh wilayah Muzdalifah.
Lihat Syarah Muslim oleh Imam Nawawi rahimahullah (pent)
[3] Rafats artinya
mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau
bersetubuh. (pent)